ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPMA
”Dr.Angka” ITS
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
(1). Koperasi ini bernama Koperasi Mahasiswa "Dr. Angka" Institut Teknologi Sepuluh Nopember dengan
nama singkat KOPMA "Dr.
Angka" ITS yang selanjutnya
dalam Anggaran Dasar ini disebut Koperasi.
(2). Koperasi bekedudukan di: Jl. Arief Rahman Hakim, Kampus ITS.
Kecamatan :
Sukolilo
Kotamadya : Surabaya
Propinsi
:
Jawa Timur
BAB II
LANDASAN DAN AZAS
Pasal 2
(1). Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
(2). Koperasi berazaskan Kekeluargaan.
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
(1). Koperasi bermaksud menggalang kerjasama untuk memajukan kepentingan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam rangka
pemenuhan kebutuhan.
(2). Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta
ikut membangun tatanan perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
BAB IV
U S A H
A
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujun tersebut, maka koperasi menyelenggarakan
usaha-usaha sebagai berikut :
- Usaha di bidang bisnis meliputi kegiatan produksi, distribusi dan
jasa yang tidak bertentangan dengan hukum untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota.
- Usaha di bidang pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia
(SDM) yaitu dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan
kualitas anggota dan masyarakat sebagai sumber daya manusia yang tangguh bagi
terlaksananya Pembangunan Nasional.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Anggota Koperasi terdiri dari :
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Luar Biasa.
Pasal 6
Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi adalah :
a. Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa
dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya).
b. Mata pencaharian anggota biasa adalah Mahasiswa ITS Surabaya,
sedangkan anggota Luar Biasa adalah selain tersebut.
c. Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok
sebagai dimaksud dalam pasal 41 ayat 1.
d. Telah menyetujui isi anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan
Koperasi yang berlaku.
Pasal 7
a. Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan catatan
dalam buku daftar anggota.
b. Berakhirnya kenggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan
dengan catatan dalam buku daftar anggota.
c. Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan
surat permintaan kepada Pengurus dalam waktu yang telah ditentukan
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan, Pengurus harus memberikan jawaban apakah
permintaan itu diterima atau ditolak.
d. Bilamana Pengurus menolak permintaan untuk menjadi anggota, maka
yang berkepentingan dapat meminta pertimbangan Rapat anggota berikutnya.
e. Permintaan berhenti harus diajukan secara tertulis pada Pengurus.
f. Seseorang yang dipecat atau diberhentikan oleh Pengurus dapat minta
pertimbangan dalam Rapat Anggota yang akan datang.
g. Keanggotaan Koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak
dapat dipindahkan kepada orang lain dengan dalih apapun juga.
Pasal 8
Keanggotaan berakhir bilamana :
a. Meninggal dunia.
b. Minta berhenti atas
kehendak sendiri.
c. Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan.
d. Dipecat oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai
anggota, terutama dalam hal keuangan atau karena berbuat sesuatu yang merugikan
Koperasi.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
Setiap anggota
Koperasi baik anggota Biasa ataupun Luar Biasa mempunyai kewajiban yang sama
untuk :
a. membayar simpanan-simpanan pada Koperasi (Simpanan Pokok, Simpanan
Wajib dan Simpanan lain-lain yang diputuskan Rapat Anggota).
b. Mengamalkan landasan,
azas dan prinsip-prinsip Koperasi.
c. Mengamalkan dan tunduk pada Undang-undang Koperasi serta peraturan
pelaksanaannya (Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan
Rapat Anggota).
d. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh
Koperasi.
e. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas
kekeluargaan.
f. Hadir dan secara ktif mengambil peranan dalam Rapat Anggota.
g. Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 10
Setiap anggota biasa mempunyai hak yang sama untuk :
a. Menghadiri, mengutarakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat
Anggota.
b. Memilih/ dipilih menjadi anggota Pengurus dan Pengawas.
c. Mengemukakan pendapt atu saran-saran kepada Pengurus didalam maupun
diluar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta.
d. Memanfaatkan dan mendapat pelayanan yang sama dari Koperasi.
e. Mendapat keterngan dari Pengurus mengenai perkembangan Koperasi.
f. Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Koperasi
menurut ketentuan yang berlaku.
Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
ini.
Pasal 11
Setiap anggota Luar Biasa mempunyai hak yang sama dengan anggota Koperasi
sebagaimana ketentuan pasal 10 Anggaaran Dasar ini kecuali :
a. Tidak dapat memberikan suara (tidak mempunyai hak suara) dalam
Rapat Anggota.
b. Tidak mempunyai hak memilih/ dipilih menjadi anggota Pengurus dan
Pengawas.
c. Tidak mempunyai hak untuk meminta diadakannya Rapat Anggota.
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 12
1. Rapat Anggota
merupakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2. Tiap anggota
biassa mempunyai satu suara dalm Rapat
Anggota dan tidak dapat
diwakilkan pada orang lain.
3. Rapat Anggota
diadakan sekurang-kurangnya satu kali setahun.
4. Rapat Anggota dapat
diadakan :
5. Atas permintaan
tertulis dari 1/20 dari jumlah anggota.
6. Atas kehendak
Pengurus.
7. Tanggal dan
tempat serta acara
Rapat Anggota harus
diberitahukan sekurang -
kurangnya 7 (tujuh) hari terlebih dahulu kepada anggota.
Pasal 13
Rapat anggota menetapkan :
- Anggaran Dasar.
- Kebijaksanaan
umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha Koperasi.
- Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
- Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendpatan daan
Belanja Koperasi.
- Pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
- Pembagian Sisa
Hasil Usaha.
- Penggabungan,
pembagian dn pembubaran Koperasi.
Pasal 14
1.
Pada dasarnya
Rapat Anggota sah
jika yang hadir
lebih dari pada
separoh jumlah anggota Koperasi.
2.
Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka rapat
ditunda untuk paling lama 7 (tujuh) hari, dan bila pada rapat kedua tetap tidak
tercapai syarat tersebut maka rapat tetap dapat berlangsung dan dianggap sah
atas kesepakatan forum dengan memperhatikan kondisi yang ada.
Pasal 15
1. Dalam keadaan yang
istimewa/ luar biasa, koperasi dapat menyelenggarakan rapat anggota luar
biasa.
2. Yang dimaksud dengan
keadaanistimewa/ luar biasa dalam ayat (1) pasal ini adalah :
- Pengurus telah
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan koperasi dan
menimbulkan kerugian terhadap koperasi.
- Apabila keadaan
negara atau peraturan-peraturan/ ketentuan-ketentuan penguasa, baik pusat
maupun setempat tidak memungkinkan mengadakan Rapat Anggota.
- Apabila
perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung ketentuan undang-undang
atau peraturan-peraturan/ ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
- Apabila pada
saat diadakannya rapat anggota yang tidak boleh tidak harus diadakan demi
kelancaran usaha koperasi dan atau karena untuk memenuhi ketentua Anggaran
Dasar sebagian besar anggota tidak dapat meninggalkan pekerjaannya dengan
ketentuan bahwa segala keputusan rapat anggota luar biasa yang menurut
ketentuan ayat (1) pasal ini hanya syah bila itu menguntungkan anggota
atau untuk menyelamatkan koperasi.
3. Rapat anggota luar
biasa atas kehendak pengurus diadakan untuk kepentingan pengembangan / kemajuan
koperasi.
Pasal 16
1. Keputusan rapat
anggota sejauh mungkin diambil berdasar hikmah kebijaksanaan dalam
permusyawaratan.
2. Dalam hal tidak
tercapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari
anggota yang hadir.
Pasal 17
1. Rapat anggota berhak
meminta keteranngan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai
pengelolaan koperasi.
2. Rapat anggota untuk
mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tutup tahun buku yang disebut dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
3. Acara Rapat anggota
Tahuanan sebagaimana ayat (2) pasal ini memuat antara lain :
a.
Pembukaan.
b.
Pembacaan dan pengesahan Berita Acara Rapat Anggota yang
lampau.
c.
Laporan Pertanggunjawaban oleh Pengurus tentang koperasi
dan perusahaannya dalam tahun buku yang lampau dengan menyediakan neraca dan
perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas dokumen tersebut.
d.
Pembacaan Laporan
Pertanggungjawaban Pengawas.
e.
Pengesahan laporan Pengurus dan laporan Pengawas,
Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk tahun yang
akan datang.
f.
Penetapan Pembagian Sisa Hasil Usaha.
g.
Pemilihan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota
pengawas apabila masa kerjanya telah lampau.
h.
Tanya jawab/
usul-usul.
i.
Penutup.
Pasal 18
1.
Untuk
mengubah Anggaran Dasar harus diadakan Rapat Anggota Khusus, yang dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota koperasi dan keputusannya harus
disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota koperasi yang hadir.
2. Jika perubahan
Anggaran Dasar harus diadakan berhubung dengan ketentuan Undang-undang atau
peraturan-peraturan/ ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, maka berlaku pasal 14
ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar ini.
3. Perubahan Anggaran
Dasar yang menyangkut perubahan bidang usaha termasuk pula struktur permodalan,
tanggungan anggota, penggabungan/ pembagian koperasi dan nama koperasi harus
dilaporkan pemerintah.
Pasal 19
Untuk membubarkan koperasi harus diadakan Rapat Anggota Khusus yang
dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota koperasi, dan keputusannya
harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Pasal 20
Segala keputusan Rapat Anggota, Rapat Anggota Luar Biasa dan Rapat
Anggota Khusus dicatat dalam sebuah buku daftar berita acara yang
ditandatangani oleh Ketua Sidang dan Penulis.
BAB
VIII
PENGURUS
Pasal 21
1. Pengurus Koperasi
dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota serta bertanggungjawab kepada
rapat anggota.
2. Yang dapat dipilih
menjadi Pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a) Bertaqwa kepada
tuhan Yang Maha Esa.
b) Mempunyai jiwa
kepemimpinan, akhlak yang baik dan
ketrampilan kerja.
c) Mempunyai pengertian
dan pemahaman tentang perkoperasian.
d) Memiliki komitmen
yang tinggi terhadap gerakan koperasi.
e) Mengikuti dan lulus
kaderisasi di kopma “Dr. Angka” ITS
3. Pengurus sebelum
melakukan tugas kewajibannya lebih dahulu mengucapkan sumpah/ janji dihadapan
rapat anggota.
4. Pengurus dilarang
merangkap sebagai Pengelola/ Manager.
Pasal 22
1. Anggota Pengurus dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
2. Rapat Anggota dapat memberhentikan Pengurus apabila terbukti bahwa :
a.
Pengurus melakukan kecurangan/ penyelewengan yang
merugikan koperasi.
b.
Pengurus tidak mentaati lagi ketentuan Undang- undangn koperasi dan peraturan pelaksanaan
Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan yang berlaku
dalam koperasi.
c.
Pengurus baik sikap maupun tindakannya menimbulkan
pertentangan dalam gerakan koperasi.
3. Pengurus yamg telah lampau masa jabatannya dapat dipilih kembali maks.
1 periode.
4. Pengurus yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, harus
mendapat persetujuan rapat pengurus. Selanjutnya Rapat Pengurus berhak
mengangkat dan menetapkan penggantinya kemudian disahkan dalam Rapat Anggota
berikutnya.
Pasal 23
1. Pengurus terdiri
atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris dan
Bendahara.
2. Nama-nama Pengurus
dicatat dalam buku daftar Pengurus.
BAB IX
TUGAS,
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 24
1. Pengurus bertugas
untuk :
a) Memimpin organisasi
dan usaha koperasi.
b) Melakukan segala
perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi.
c) Mewakili koperasi
dihadapan dan diluar pengadilan.
2. Tugas tiap-tiap
anggota Pengurus diatur oleh Rapat Pengurus dan ditetapkan dalam peraturan
khusus.
Hak
Pasal 25
Anggota Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi diberi uang jasa
menurut keputusan Rapat Anggota.
Kewajiban
Pasal 26
1. Setiap anggota
Pengurus harus memberi bantuan kepada Pengawas untuk melakukan tugasnya dan
diwajibkan untuk memberi keterangan yang diperlukan serta tidak menghambat
jalannya pemeriksaan baik sengaja atau tidak sengaja.
2. Pengurus diwajibkan
agar tiap kejadian dicatat sebagaimana mestinya dan wajib memberitahukan pada anggota tiap kejadian
yang mempengaruhi jalannya koperasi.
3. Pengurus diwajibkan
berusaha agar ketentuan dalam Anggaran Dasar, anggaran Rumah tangga, Peraturan
Khusus dan keputusan Rapat anggota diketahui dan dimengerti oleh segenap
anggota/ anggota luar biasa.
4. Pengurus diwajiibkan
untuk memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah hal-hal yang
menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
5. Pengurus wajib
menyelengarakan Rapat anggota Tahunan menurut ketentuan pasal 17 ayat (2)
Anggaran Dasar ini.
Pasal 27
Pengurus baik bersama-sama atau sendiri wajib menanggung kerugian yang
diderita koperasi karena kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya
masing-masing.
Pasal 28
Pengurus koperasi ini tidak boleh menjadi anggota pengurus koperasi
lainnya.
Wewenang
Pasal 29
Pengurus berwenang untuk :
(1). Memberi kuasa kepada seseoranng atau beberapa orang untuk bertindak
dan atau atas nama Pengurus serta mewakilinya dalam menjalankan tugas-tugasnya.
(2). Membuat kebijakan strategis dalam rangka kemajuan Kopeasi .
BAB X
PENGAWAS
Pasal 30
1. Pengawas Koperasi
dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota serta bertanggungjawab kepada
rapat anggota.
2. Yang dapat dipilih
menjadi Pengawas ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Bertaqwa kepada tuhan Yang
Maha Esa.
a. Mempunyai jiwa
kepemimpinan, akhlak yang baik dan ketrampilan kerja.
b. Mempunyai pengertian
dan pemahaman tentang perkoperasian.
c. Memiliki komitmen
yang tinggi terhadap gerakan koperasi.
3. Pengawas sebelum
melakukan tugas kewajibannya lebih dahulu mengucapkan sumpah/ janji dihadapan
rapat anggota.
4. Pengawas dilarang
merangkap sebagai Pengelola/ Manager.
5. Pengawas
sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang.
6. Masa jabatan
Pengawas 1 (satu) tahun.
7. Pengawas yang masa
jabatannya telah lampaudapatdipilih kembali maks. 1 periode.
8. Pengawas yang berhenti
sebelum masa jabatannya berakhir harus mendapat persetujuan dari rapat
pengawas, selanjutnya rapat pengawas mengangkat dan menetapkan penggantinya
kemudian disahkan dalam rapat anggota berikutnya.
9.
BAB XI
TUGAS,
HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGAWAS
Tugas
Pasal 31
Pengawas bertugas untuk :
a.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan
dan pengelolaan koperasi.
b.
Pelaksanaan pengawasan dilakukan sekurang-kurangnya 3
(tiga) bulan sekali melalui pemeriksaan.
c.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
kepada anggota melalui Pengurus.
Hak
Pasal 32
Anggota Pengawas tidak menerima gaji akan tetapi diberi uang jasa menurut
keputusan Rapat Anggota.
Kewajiban
Pasal 33
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap Pihak Ketiga.
Wewenang
Pasal 34
Pengawas berwenang untuk :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
c. Menegur pengurus bila melalaikan kewajibannya
d. Memberi masukan.
BAB XII
DEWAN PENASEHAT
Pasal 35
Dewan penasehat ialah orang yang mempunyai pengertian tentang koperasi
dan keahlian dalam perusahaan koperasi yang dianggkat oleh rapat anggota,
maka :
a. Bagi kepentingan
koperasi, Rapat Anggota dapat membentuk Dewan Penasehat.
b. Rapat Anggota dapat
mengangkat orang bukan anggota, yang mempunyai pengertian tentang koperasi dan
keahlian dalam perusahaan koperasi untuk menjadi anggota Dewan Penasihat
c. Anggota Dewan
Penasihat dapat menerima uang jasa, yang disetujui oleh Rapat Anggota.
d. Anggota-angota Dewan
Penasihat tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
e. Dewan Penasihat
memberi saran/ anjuran pada Pengurus untuk kemajuan koperasi baik diminta atau
tidak.
BAB XIII
PEMBUKUAN KOPERASI
Pasal 36
1. Tahun buku koperasi
dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
2. Koperasi wajib
menyelenggarakan pembukuan menurut situasi dan kondisi koperasi.
3. Setiap tutup tahun
buku koperasi wajib mengadakan perhitungan keuangan, neraca dan perhitungan
hasil usaha dan penyusunannya sesuai dengan standart khusus akuntansi untuk
koperasi dan Prinsip Akuntansi Indonesia.
BAB XIV
MODAL PERUSAHAAN KOPERASI
Pasal 37
Modal perusahan koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1.
Modal sendiri dapat berasal dari :
a.
Simpanan Anggota.
b.
Dana Cadangan.
c.
Hibah.
2.
Modal pinjaman dapat berasal dari :
Anggota/ anggota luar biasa.
a. Koperasi lain/ dan
atau anggotanya.
b. Bank dan lembaga
keuangan lainnya.
c. Penerbitan Obligasi
dan surat hutang lainnya.
d. Sumber lain yang sah
dan tidak mengikat
Pasal 38
1. Koperasi dapat pula
melakuakn pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2. Ketentuan mengenai
pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga/ Peraturan Khusus.
BAB XV
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 39
1. Simpanan anggota
terdiri dari :
a) Simpanan Pokok.
b) Simpanan Wajib.
c) Simpanan Sukarela.
2. Simpanan anggota
menjadi elemen dalam perhitungan SHU.
Pasal 40
1. Setiap anggota harus
menyimpan simpanan pokok atas namanya ketika mendaftar sebagai anggota.
2. Simpanan anggota
diwajibkan untuk membayar simpanan wajib atas namanya kepada Kopma.
3. Simpanan sukarela
adalah simpanan anggota yang tidak mengikat, dapat dibayarkan dan diambil
sewaktu-waktu.
BAB XVI
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI
Pasal 41
Koperasi ini didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.
BAB XVII
SISA HASIL USAHA
Pasal 42
1. Sisa hasil usaha,
yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
segala biaya, nilai penyusutan dan kewajiban-kewajiban lainnya dalam tahun buku
itu.
2. SHU terdiri atas 2
bagian :
a) Yang diperoleh dari
usaha yang diselenggarakan untuk anggota.
b) Yang diperoleh dari
usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota.
3. Sisa hasil usaha
yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai
berikut:
a) 40% untuk dana
cadangan.
b) 30% untuk anggota
sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota.
c) 5% untuk anggota/
anggota luar biasa menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak
melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
d) 5% untuk dana
Pengurus.
e) 5% untuk dana
Pegawai/ Karyawan.
f) 10% untuk dana
Pendidikan Perkoperasian.
g) 5% untuk dana
sosial.
4. Sisa hasil usaha
yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi
sebagai berikut :
a) 50% untuk dana cadangan.
b) 10% untuk anggota/
anggota luar biasa menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak
melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
c) 5% untuk dana
Pengurus.
d) 5% untuk dana
Pegawai/ Karyawan.
e) 25% untuk dana
Pendidikan Perkoperasian.
f) 5% untuk dana
sosial.
5. Penggunaan dana
Pengurus dan dana Pegawai/ Karyawan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga/
Peraturan Khusus.
6. Penggunaan dana
Pendidikan Perkoperasian dan dana sosial diatur oleh Pengurus setelah
mendapatkan persetujuan Rapat Anggota.
Pasal 43
1. Dana cadangan adalah
kekayaan koperasi yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan tidak
boleh dibagikan kepada anggota.
2. Rapat anggota dapat
memutuskan untuk menggunakan dana cadangan setinggi-tingginya 75% dari jumlah
seluruh dana cadangan untuk perluasan usaha koperasi.
3. Sekurang-kurangnya
25% dari dana cadangan harus disimpan di Bank yang disetujui oleh rapat
anggota.
4. Dana cadangan dapat
pula digunakan untuk menutup kerugian yang diserita koperasi.
BAB XVIII
SANKSI
Pasal 44
1. Setiap anggota yang
melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan
Keputusan Rapat Anggota dapat diberhentikan dari keanggotaan.
2. Sebelum sanksi
sebagaimana ayat (1) pasal ini dijatuhkan, didahului dengan surat peringatan
tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dalam waktu 4 bulan.
3. Apabila dalam tempo
1 (satu) tahun berturut-turut tidak melaksanakan kewajiban membayar simpanan
wajib, diberhentikan dari keanggotaan yang sebelumnya didahului dengan surat
peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 4 bulan.
4. Setiap anggota dalam
tempo satu tahun tidak aktif dalam kegiatan usaha tidak memperoleh bagian sisa
hasil usaha dari jasa usaha.
BAB XIX
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 45
1. Bilamana koperasi
dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata kekayaan koperasi tidak mencukupi
untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka semua anggota
diwajibkan menanggung kerugian itu sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan
modal penyertaan yang dimiliki.Kewajiban menanggung bagi anggota yang berhenti
sebelum pembubaran koperasi, berlaku sejak anggota itu berhenti hingga akhir
tahun buku yang menyusul setelah berakhirnya anggota tersebut.
2. Segala persoalan
mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian,
diselesaikan menurut hukum yang berlaku.
Pasal 46
Bila menurut kenyataan setelah koperasi dibubarkan masih terdapat adanya
sisa kekayaan koperasi (kekayaan koperasi setelah dikurangi pelunasan terhadap
segala perjanjian dan kewajiban-kewajibannya) dibagi kepada anggota.
BAB XX
PERSELISIHAN
Pasal 47
1.
Setiap perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan
koperasi diselesaikan secara intern melalui pengurus atau rapat anggota.
2.
Jika dapat diselesaikan menurut ayat 1 pasal ini, maka
dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
BAB XXI
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pasal 48
1.
Untuk kepentingan anggota koperasi dan kreditor terhadap
pembubaran koperasi, dilakukan penyelesaian pembubaran, yang selanjutnya
disebut penyelesaian.
2.
Penyelesaian dilakukan oleh tim penyelesai pembubaran
yang diangkat dan dipilh oleh rapat anggota.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga Kopma ”Dr.Angka” ITS adalah aturan tertulis yang
memuat ketentuan yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar Kopma ”Dr. Angka” ITS.
Pasal 2
Anggaran Rumah Tangga ini tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar
Kopma ”Dr. Angka” ITS
Pasal 3
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat berubah, ditambah atau dikurangi
dengan ketentuan Rapat Anggota dengan memperhatikan Anggaran Rumah Tangga ini
BAB II
USAHA
Pasal 4
Sesuai dengan ketenuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Anggaran Dasar,
maka Kopma ”Dr. Angka”ITS dapat melakukan usaha – usah sebagai berikut :
a. Simpan Pinjam yang pelaksanaannya diatur
di dalam peraturan khusus
b. Konsumsi, pengadaan penjualan keperluan
sehari – hari dan souvenir khas ITS
c. Jasa dimana pelaksanannya diatur di dalam
peraturan Khusus
d. Pengadaan barang tender dimana
pelaksanaannya di atur di dalam peraturan khusus
Usaha di bidang pengembangan
dan pembinaan SDM
Pasal 5
Anggota – anggota Kopma ”Dr. Angka” ITS memerlukan bimbingan, pembinaan,
penerangan dan penyuluhan tentang perkoperasian. Karena itu pendidikan harus
diarahkan kepada peningkatan (upgrading) dengan jalan antara lain :
- Mengadakan
diskusi
- Mengadakan
ceramah – ceramah
- Menyediakan
perpustakaan
- Mengikutu
seminar – seminar
- Mengusahakan
pengiriman anggota dengan tugas belajar dan sebagainya
BAB III
Pasal 6
Dalam pencalonan Pengurus, semua tata cara dan persyaratan ditetapkan oleh
panitia ad Hoc RAT
Pasal 7
Panitia Ad Hoc RAT adalah pengurus, pengawas dan atau anggota yang telah di
sahkan oleh surat Keputusan (SK) ketua pengurus
Pasal 8
Tugas dan wewenang Panitia Ad hoc
:
- Menentukan
dan mempersiapkan system pencalonan Pengurus dan Pengawas
- Mempersiapkan
hal – hal yang di anggap perlu untuk di bahas di RAT
- Panitia
Ad Hoc bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan RAT
Pasal 9
Susunan anggota Pengurus yang terpilih diumumkan kepada anggota
BAB IV
PENGAWAS
Pasal 10
Pengawas tidak gugur hak dan kewajibannya sebagai angota
Pasal 11
Kerja pengawas harus sesuai deangan garis – garis besar kepengawasan dan
mekanisme kerja pengurus – pengawas
BAB V
PEMBUKUAN
Pasal 12
Pengurus berkewajiban menyelenggakan pembukuan yang baik dan tertib :
- Setiap
kejadian harus dibukukan pada waktunya
- Setiap
tanda bukti harus disimpan dan disusun dengan rapi
- Sekurang
– kurangnya sebulan sekali harus mencocokkan angka di buku dengan jumlah
uang dan atau barang yang ada
- Pada
akhir tahun hafrus sudah siap untuk menutup buku dan membuat neraca dan
perhitungan Laba Rugi yang kemudian disusun Laporan untuk Rapat Anggota
Tahunan
Pasal 13
Pekerjaan tersebut pada pasal 12 ditugaskan kepada Biang Administrasi dan
Keuangan dengan kepengawasan ketua pengurus
Pasal 14
Apabila pekerjaan pembukuan ditugaskan kepada orang lain, tanggung jawab
tetap berada pada Bidang Administrasi dan keuangan
BAB VI
RAPAT – RAPAT
Pasal 15
Jenis – jenis Rapat yang diselenggarakan oleh KOPMA ”Dr. Angka” ITS ialah :
- Rapat
Pengurus
- Rapat
Pengrus – pengawas
- Rapat
Pengawas
- Rapat
Intern Bidang
- Rapat
Antar Bidang
- Rapat
antar Bidang
- Rapat
Anggota Tahunan
- Rapat
Anggota Luar Biasa
Pasal 16
Rapat Pengurus adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus dan atau asisten
pengurus dan atau staf yang dilaksanakan minimal satu bulan sekali
Pasal 17
Rapat Pengurus – pengawas adalah Rapat yang dihadiri oleh pengurus dan
pengawas dan atau undangan dan dilaksanakan pada kondisi khusus atau
kebijaksanaan – kebijaksanaan tertentu
Pasal 18
Rapat pengawas adalah rapat yang dihadiri oleh pengawas
Pasal 19
Rapat intern bidang adalah rapat koordinasi yang dihadiri oleh pengurus,
asisten pengurus dan staf bidang tersebut
Pasal 20
Rapat antar bidang adlah rapat koordinasi yang dihadiri oleh beberapa
bidang
Pasal 21
Rapat Anggota Tahunan adalah yang dihadiri oleh seluruh anggota dan atau
undangan yang dilaksanakan setiap tahun oleh Koperasi Mahasiswa ”Dr. Angka” ITS
selambat – lambatnya pada bulan maret
Pasal 22
Satu bulan sebelum Rapat Anggota Tahunan di adakan, pengurus harus mengadakan persiapan dan penyediaan bahan –
bahan rapat seperti :
- Catatan
rapat dan usulan – usulan penting
- Laporan
kepengurusan baik mengenai organisasi maupun mengenai usaha dengan
keuangannya
- Laporan
kepengawasan
- Rencana
kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi tahun yang
akan datang
Pasal 23
Supaya anggota dapat menyediakan waktu untuk menghadiri rapat anggota
tahunan dan dapat mempelajari segala sesuatu yang akan dibicarakan dalam rapat
anggota tahunan, maka undangan dan bahan – bahan rapat harus suhah dapat
diterima anggota minimal 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pelaksanaan
Pasal 24
Setiap anggota yang hadir dalam rapat anggota harus mengisi daftar hadir
dan menandatanganinya serta menunjukkan bukti keanggotaannya
Pasal 25
Pimpinan rapat sementara adalah panitia ad hoc sampai terpilihnya pimpinan
rapat tetap dari anggota
Pasal 26
Pembahasan di dalam rapat sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 15
harus dicatat didalam berita acara terutama keputusan – keputusan dan rekomendasi,
supaya sewaktu – waktu dapat diperiksa sampai dimana keputusan – keputusan dan
rekomendasi itu dijalankan dan dilaporkan pada pelaporan pertanggung jawaban
Pasal 27
Jika rapat anggota tahunan menghendaki ada perubahan dalam anggaran dasar
koperasi atau pemikiran di luar Rapat anggota tahunan, maka untuk hal yang
demikian ini maka pembahasannya diserahkan kepada peserta RAT
BAB VII
MODAL, PERUSAHAAN KOPERASI
Pasal 28
Ketentuan ketentuan pinjaman di atur di dalam peraturan khusus
Pasal 29
Pinjaman hanya dapat diminta dan diterima sudah disetujui pada rapat
pengurus –pengawas
Pasal 30
Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat 3 huruf
(e) anggaran dasar ialah :
- Subsidi
dan sebagainya yang tidak mengikat dan menghambat gerak langkah koperasi
- Penyerahan
dari situ koperasi yang dibubarkan atau peleburan dua modal atau lebih
Pasal 31
Untuk kepentingan koperasi dan pengurus harus
membatasi jumlah uang kas menurut keperluan dan selebihnya harus mendapat
persetujuan Rapat Anggota
BAB VIII
SIMPANAN ANGGOTA
Pemupukan simpanan Anggota
Pasal 32
Memupuk simpanan anggota sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4.1 anggaran dasar menjadi wewenang bidang PSDA, karena simpanan
anggota merupakan modal koperasi ikut menentukan kelancaran usaha – usaha
lainnya
Simpanan pokok
Pasal 33
1. Perubahan simpana pokok berarti perubahan
anggaran dasar yang hanya dapat dilakukan dengan keputusan Rapat Anggota luar
biasa
2. jumlah simpanan pokok sebesar Rp. 8000,00
dan harus dibayar sekaligus
simpanan wajib
pasal 34
besarnya simpanan wajib ditetapkan Rp. 2000,00
perbulan dan dapat dibayarkan sekaligus dalam 1 (satu) tahun
simpanan sukarela
pasal 35
pengembalian simpanan wajib dan simpanan sukarela
dan ditetapkan di dalam peraturan khusus
BAB IX
HASIL USAHA
Pasal 36
1. Faktor – faktor yang mempengaruhi besarnya sisa Hasil Usaha tiap – tiap anggota
adalah :
a.
Besarnya
simpanan pokok
b.
Besarnya
simpanan wajib sampai dengan tahun buku yang bersangkutan, untuk selebihnya
perhitungannya sama dengan perhitungan simpanan sukarela
c.
Besarnya
simpanan sikarela
d.
Keaktifan
anggota dalam berbelanja di kopma ”Dr. Angka” ITS
e.
Keaktifan
anggota dalam kegiatan kopma ”Dr. Angka” ITS
2. Besarnya prosentase perhitungan
sebagaimana tersebut di ayat (1) diatur di dalam peraturan khusus
Pasal 37
1. Penyisihan untuk persediaan pajak yang
besarnya ditetapkan oleh Rapat Anggota Tahunan, dilakukan dengan memotong dari
pendapatan perusahaan koperasi ”Dr.Angka” ITS Sebelum menjadi sisa hasil usaha
sebagaiman dimaksud dalam pasal 42 anggaran dasar.
1) Dana – dana
a. Cadangan
b. Kesejahteraan anggota
c. Pengurus
d. Karyawan
e. Pendidikan koperasi
f. Sosial
Pada dasarnya harus di pisahkan dari kas, agar
sewaktu waktu perlu dibayarkan selalu tersedia.
2. Dana cadangan bila perlu dapat dipakai
untuk modal usaha sebanyak – banyaknya 75% sebagaimana dalam pasal 43 ayat 2
anggaran Dasar