Tentang Kami‎ > ‎

AD ART

 ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
 KOPMA ”Dr.Angka” ITS
  ANGGARAN DASAR
 
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
(1). Koperasi  ini  bernama Koperasi  Mahasiswa "Dr. Angka" Institut  Teknologi Sepuluh Nopember  dengan  nama singkat  KOPMA "Dr. Angka" ITS  yang  selanjutnya  dalam  Anggaran Dasar  ini disebut Koperasi.
(2). Koperasi bekedudukan di: Jl. Arief Rahman Hakim, Kampus ITS.
Kecamatan                  : Sukolilo
Kotamadya                 : Surabaya
Propinsi                       : Jawa Timur


BAB II
LANDASAN DAN AZAS

Pasal 2
(1). Koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
(2). Koperasi berazaskan Kekeluargaan.


BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3
(1). Koperasi bermaksud menggalang kerjasama untuk memajukan kepentingan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan.
(2). Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan        masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian Nasional      dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan        Pancasila dan UUD 1945.

BAB IV
U S A H A

Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujun tersebut, maka koperasi menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut :
-    Usaha di bidang bisnis meliputi kegiatan produksi, distribusi dan jasa yang tidak bertentangan dengan hukum untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
-    Usaha di bidang pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yaitu dengan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan dalam rangka meningkatkan kualitas anggota dan masyarakat sebagai sumber daya manusia yang tangguh bagi terlaksananya Pembangunan Nasional.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 5
Anggota Koperasi terdiri dari :
a.         Anggota Biasa.
b.         Anggota Luar Biasa.

Pasal 6
Yang dapat diterima menjadi anggota Koperasi adalah :
a.  Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya).
b.  Mata pencaharian anggota biasa adalah Mahasiswa ITS Surabaya, sedangkan anggota Luar Biasa adalah selain tersebut.
c.  Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok sebagai dimaksud dalam  pasal 41  ayat 1.
d.  Telah menyetujui isi anggaran Dasar dan ketentuan-ketentuan Koperasi yang berlaku.

Pasal 7
a.  Keanggotaan Koperasi mulai berlaku dan dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
b.  Berakhirnya kenggotaan mulai berlaku dan hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota.
c.  Seseorang yang akan masuk menjadi anggota Koperasi harus mengajukan surat permintaan kepada Pengurus dalam waktu yang telah ditentukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan, Pengurus harus memberikan jawaban apakah permintaan itu diterima atau ditolak.
d.  Bilamana Pengurus menolak permintaan untuk menjadi anggota, maka yang berkepentingan dapat meminta pertimbangan Rapat anggota berikutnya.
e.  Permintaan berhenti harus diajukan secara tertulis pada Pengurus.
f.  Seseorang yang dipecat atau diberhentikan oleh Pengurus dapat minta pertimbangan dalam Rapat Anggota yang akan datang.
g.  Keanggotaan Koperasi melekat pada diri anggota sendiri dan tidak dapat dipindahkan kepada orang lain dengan dalih apapun juga.



Pasal 8
Keanggotaan berakhir bilamana :
a.         Meninggal dunia.
b.         Minta berhenti atas kehendak sendiri.
c.  Diberhentikan oleh Pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan.
d.  Dipecat oleh Pengurus karena tidak mengindahkan kewajiban sebagai anggota, terutama dalam hal keuangan atau karena berbuat sesuatu yang merugikan Koperasi.



BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9
Setiap anggota Koperasi baik anggota Biasa ataupun Luar Biasa mempunyai kewajiban yang sama untuk :
a.  membayar simpanan-simpanan pada Koperasi (Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan lain-lain yang diputuskan Rapat Anggota).
b.         Mengamalkan landasan, azas dan prinsip-prinsip Koperasi.
c.  Mengamalkan dan tunduk pada Undang-undang Koperasi serta peraturan pelaksanaannya (Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan keputusan-keputusan Rapat Anggota).
d.  Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi.
e.  Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan.
f.  Hadir dan secara ktif mengambil peranan dalam Rapat Anggota.
g.  Setiap anggota harus tunduk pada ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan keputusan Rapat Anggota.

Pasal 10
Setiap anggota biasa mempunyai hak yang sama untuk :
a.  Menghadiri, mengutarakan pendapat dan memberikan suara dalam Rapat Anggota.
b.  Memilih/ dipilih menjadi anggota Pengurus dan Pengawas.
c.  Mengemukakan pendapt atu saran-saran kepada Pengurus didalam maupun diluar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta.
d.  Memanfaatkan dan mendapat pelayanan yang sama dari Koperasi.
e.  Mendapat keterngan dari Pengurus mengenai perkembangan Koperasi.
f.  Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha Koperasi menurut ketentuan yang berlaku.
Meminta diadakannya Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar ini.

Pasal 11
Setiap anggota Luar Biasa mempunyai hak yang sama dengan anggota Koperasi sebagaimana ketentuan pasal 10 Anggaaran Dasar ini kecuali :
a.  Tidak dapat memberikan suara (tidak mempunyai hak suara) dalam Rapat Anggota.
b.  Tidak mempunyai hak memilih/ dipilih menjadi anggota Pengurus dan Pengawas.
c.  Tidak mempunyai hak untuk meminta diadakannya Rapat Anggota.


BAB VII
RAPAT ANGGOTA

Pasal 12
1.     Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
2.     Tiap anggota biassa  mempunyai satu suara  dalm Rapat  Anggota dan tidak dapat  diwakilkan pada orang lain.
3.     Rapat Anggota diadakan sekurang-kurangnya satu kali setahun.
4.     Rapat Anggota dapat diadakan :
5.     Atas permintaan tertulis dari 1/20 dari jumlah anggota.
6.     Atas kehendak Pengurus.
7.     Tanggal   dan   tempat   serta   acara  Rapat   Anggota  harus   diberitahukan   sekurang  -    kurangnya 7 (tujuh) hari terlebih dahulu kepada anggota.


Pasal 13
Rapat anggota menetapkan :
  1. Anggaran Dasar.
  2. Kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha Koperasi.
  3. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas.
  4. Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendpatan daan Belanja Koperasi.
  5. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
  6. Pembagian Sisa Hasil Usaha.
  7. Penggabungan, pembagian dn pembubaran Koperasi.

Pasal 14
1.          Pada dasarnya  Rapat  Anggota  sah  jika  yang  hadir  lebih  dari  pada  separoh jumlah anggota Koperasi.
2.          Jika rapat anggota tidak dapat berlangsung karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, maka rapat ditunda untuk paling lama 7 (tujuh) hari, dan bila pada rapat kedua tetap tidak tercapai syarat tersebut maka rapat tetap dapat berlangsung dan dianggap sah atas kesepakatan forum dengan memperhatikan kondisi yang ada.


Pasal 15
1.      Dalam keadaan yang istimewa/ luar biasa, koperasi dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa. 
2.      Yang dimaksud dengan keadaanistimewa/ luar biasa dalam ayat (1) pasal ini adalah :
  1. Pengurus telah melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kepentingan koperasi dan menimbulkan kerugian terhadap koperasi.
  2. Apabila keadaan negara atau peraturan-peraturan/ ketentuan-ketentuan penguasa, baik pusat maupun setempat tidak memungkinkan mengadakan Rapat Anggota.
  3. Apabila perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan/ ketentuan-ketentuan pelaksanaannya.
  4. Apabila pada saat diadakannya rapat anggota yang tidak boleh tidak harus diadakan demi kelancaran usaha koperasi dan atau karena untuk memenuhi ketentua Anggaran Dasar sebagian besar anggota tidak dapat meninggalkan pekerjaannya dengan ketentuan bahwa segala keputusan rapat anggota luar biasa yang menurut ketentuan ayat (1) pasal ini hanya syah bila itu menguntungkan anggota atau untuk menyelamatkan koperasi.
3.      Rapat anggota luar biasa atas kehendak pengurus diadakan untuk kepentingan pengembangan / kemajuan koperasi.

Pasal 16
1.      Keputusan rapat anggota sejauh mungkin diambil berdasar hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan.
2.      Dalam hal tidak tercapai kata mufakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota yang hadir.

Pasal 17
1.      Rapat anggota berhak meminta keteranngan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
2.      Rapat anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tutup tahun buku yang disebut dengan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
3.      Acara Rapat anggota Tahuanan sebagaimana ayat (2) pasal ini memuat antara lain :
a.         Pembukaan.
b.         Pembacaan dan pengesahan Berita Acara Rapat Anggota yang lampau.
c.         Laporan Pertanggunjawaban oleh Pengurus tentang koperasi dan perusahaannya dalam tahun buku yang lampau dengan menyediakan neraca dan perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas dokumen tersebut.
d.        Pembacaan Laporan  Pertanggungjawaban Pengawas.
e.         Pengesahan laporan Pengurus dan laporan Pengawas, Rencana Kerja serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk tahun yang akan datang.
f.          Penetapan Pembagian Sisa Hasil Usaha.
g.         Pemilihan dan pemberhentian anggota pengurus dan anggota pengawas apabila masa kerjanya telah lampau.
h.         Tanya jawab/ usul-usul.
i.           Penutup.


Pasal 18
1.      Untuk mengubah Anggaran Dasar harus diadakan Rapat Anggota Khusus, yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota koperasi dan keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota koperasi yang hadir.
2.      Jika perubahan Anggaran Dasar harus diadakan berhubung dengan ketentuan Undang-undang atau peraturan-peraturan/ ketentuan-ketentuan pelaksanaannya, maka berlaku pasal 14 ayat (3) dan (4) Anggaran Dasar ini.
3.      Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut perubahan bidang usaha termasuk pula struktur permodalan, tanggungan anggota, penggabungan/ pembagian koperasi dan nama koperasi harus dilaporkan  pemerintah.

Pasal 19
Untuk membubarkan koperasi harus diadakan Rapat Anggota Khusus yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota koperasi, dan keputusannya harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.

Pasal  20
Segala keputusan Rapat Anggota, Rapat Anggota Luar Biasa dan Rapat Anggota Khusus dicatat dalam sebuah buku daftar berita acara yang ditandatangani oleh Ketua Sidang dan Penulis.



BAB VIII
PENGURUS

Pasal  21
1.      Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota serta bertanggungjawab kepada rapat anggota.
2.      Yang dapat dipilih menjadi Pengurus ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a)      Bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa.
b)      Mempunyai jiwa kepemimpinan, akhlak yang baik  dan ketrampilan kerja.
c)      Mempunyai pengertian dan pemahaman tentang perkoperasian.
d)     Memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan koperasi.
e)      Mengikuti dan lulus kaderisasi di kopma “Dr. Angka” ITS
3.      Pengurus sebelum melakukan tugas kewajibannya lebih dahulu mengucapkan sumpah/ janji dihadapan rapat anggota.
4.      Pengurus dilarang merangkap sebagai Pengelola/ Manager.


Pasal 22
1. Anggota Pengurus dipilih untuk masa jabatan 2 (dua) tahun.
2. Rapat Anggota dapat memberhentikan Pengurus  apabila terbukti bahwa :
a.        Pengurus melakukan kecurangan/ penyelewengan yang merugikan koperasi.
b.        Pengurus tidak mentaati lagi ketentuan Undang-      undangn koperasi dan peraturan pelaksanaan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan yang berlaku dalam koperasi.
c.        Pengurus baik sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dalam gerakan koperasi.
3. Pengurus yamg telah lampau masa jabatannya dapat dipilih kembali maks. 1 periode.
4. Pengurus yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, harus mendapat persetujuan rapat pengurus. Selanjutnya Rapat Pengurus berhak mengangkat dan menetapkan penggantinya kemudian disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.

Pasal 23
1.      Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2.      Nama-nama Pengurus dicatat dalam buku daftar Pengurus.


BAB IX
TUGAS, HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 24
1.      Pengurus bertugas untuk :
a)      Memimpin organisasi dan usaha koperasi.
b)      Melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama koperasi.
c)      Mewakili koperasi dihadapan dan diluar pengadilan.
2.      Tugas tiap-tiap anggota Pengurus diatur oleh Rapat Pengurus dan ditetapkan dalam peraturan khusus.

Hak
Pasal 25
Anggota Pengurus tidak menerima gaji, akan tetapi diberi uang jasa menurut keputusan Rapat Anggota.

Kewajiban
Pasal 26
1.      Setiap anggota Pengurus harus memberi bantuan kepada Pengawas untuk melakukan tugasnya dan diwajibkan untuk memberi keterangan yang diperlukan serta tidak menghambat jalannya pemeriksaan baik sengaja atau tidak sengaja.
2.      Pengurus diwajibkan agar tiap kejadian dicatat sebagaimana mestinya dan wajib  memberitahukan pada anggota tiap kejadian yang mempengaruhi jalannya koperasi.
3.      Pengurus diwajibkan berusaha agar ketentuan dalam Anggaran Dasar, anggaran Rumah tangga, Peraturan Khusus dan keputusan Rapat anggota diketahui dan dimengerti oleh segenap anggota/ anggota luar biasa.
4.      Pengurus diwajiibkan untuk memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah hal-hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
5.      Pengurus wajib menyelengarakan Rapat anggota Tahunan menurut ketentuan pasal 17 ayat (2) Anggaran Dasar ini.

Pasal 27
Pengurus baik bersama-sama atau sendiri wajib menanggung kerugian yang diderita koperasi karena kelalaian dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing.

Pasal 28
Pengurus koperasi ini tidak boleh menjadi anggota pengurus koperasi lainnya.


Wewenang
Pasal 29
Pengurus berwenang untuk :
(1). Memberi kuasa kepada seseoranng atau beberapa orang untuk bertindak dan atau atas nama Pengurus serta mewakilinya dalam menjalankan tugas-tugasnya.
(2). Membuat kebijakan strategis dalam rangka kemajuan Kopeasi .


BAB X
PENGAWAS

Pasal  30
1.      Pengawas Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota serta bertanggungjawab kepada rapat anggota.
2.      Yang dapat dipilih menjadi Pengawas ialah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
Bertaqwa kepada tuhan Yang Maha Esa.
         a.     Mempunyai jiwa kepemimpinan, akhlak yang baik dan ketrampilan kerja.
        b.     Mempunyai pengertian dan pemahaman tentang perkoperasian.
         c.     Memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan koperasi.
3.      Pengawas sebelum melakukan tugas kewajibannya lebih dahulu mengucapkan sumpah/ janji dihadapan rapat anggota.
4.      Pengawas dilarang merangkap sebagai Pengelola/ Manager.
5.      Pengawas sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) orang.
6.      Masa jabatan Pengawas 1 (satu) tahun.
7.      Pengawas yang masa jabatannya telah lampaudapatdipilih kembali maks. 1 periode.
8.      Pengawas yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir harus mendapat persetujuan dari rapat pengawas, selanjutnya rapat pengawas mengangkat dan menetapkan penggantinya kemudian disahkan dalam rapat anggota berikutnya.
9.       

BAB XI
TUGAS, HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENGAWAS

Tugas
Pasal  31
Pengawas bertugas untuk :
a.        Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
b.        Pelaksanaan pengawasan dilakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali melalui pemeriksaan.
c.        Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada anggota melalui Pengurus.

Hak
Pasal 32
Anggota Pengawas tidak menerima gaji akan tetapi diberi uang jasa menurut keputusan Rapat Anggota.

Kewajiban
Pasal 33
Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap Pihak Ketiga.

Wewenang
Pasal 34
Pengawas berwenang untuk :
a. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
c. Menegur pengurus bila melalaikan kewajibannya
d. Memberi masukan.

BAB XII
DEWAN PENASEHAT
Pasal 35
Dewan penasehat ialah orang yang mempunyai pengertian tentang koperasi dan keahlian dalam perusahaan koperasi yang dianggkat oleh rapat anggota, maka          :
a.       Bagi kepentingan koperasi, Rapat Anggota dapat membentuk Dewan Penasehat.
b.      Rapat Anggota dapat mengangkat orang bukan anggota, yang mempunyai pengertian tentang koperasi dan keahlian dalam perusahaan koperasi untuk menjadi anggota Dewan Penasihat
c.       Anggota Dewan Penasihat dapat menerima uang jasa, yang disetujui oleh Rapat Anggota.
d.      Anggota-angota Dewan Penasihat tidak mempunyai hak suara dalam Rapat Anggota maupun Rapat Pengurus.
e.       Dewan Penasihat memberi saran/ anjuran pada Pengurus untuk kemajuan koperasi baik diminta atau tidak.


BAB XIII
PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 36
1.      Tahun buku koperasi dimulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember
2.      Koperasi wajib menyelenggarakan pembukuan menurut situasi dan kondisi koperasi.
3.      Setiap tutup tahun buku koperasi wajib mengadakan perhitungan keuangan, neraca dan perhitungan hasil usaha dan penyusunannya sesuai dengan standart khusus akuntansi untuk koperasi dan Prinsip Akuntansi Indonesia.


BAB XIV
MODAL PERUSAHAAN KOPERASI

Pasal 37
Modal perusahan koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
1.        Modal sendiri dapat berasal dari :
              a.          Simpanan Anggota.
             b.          Dana Cadangan.
              c.          Hibah.
2.        Modal pinjaman dapat berasal dari :
Anggota/ anggota luar biasa.
              a.     Koperasi lain/ dan atau anggotanya.
             b.     Bank dan lembaga keuangan lainnya.
              c.     Penerbitan Obligasi dan surat hutang lainnya.
             d.     Sumber lain yang sah dan tidak mengikat


Pasal 38
1.      Koperasi dapat pula melakuakn pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
2.      Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga/ Peraturan Khusus.






BAB XV
SIMPANAN ANGGOTA

Pasal 39
1.      Simpanan anggota terdiri dari :
a)      Simpanan Pokok.
b)      Simpanan Wajib.
c)      Simpanan Sukarela.
2.      Simpanan anggota menjadi elemen dalam perhitungan SHU.

Pasal  40
1.      Setiap anggota harus menyimpan simpanan pokok atas namanya ketika mendaftar sebagai anggota.
2.      Simpanan anggota diwajibkan untuk membayar simpanan wajib atas namanya kepada Kopma.
3.      Simpanan sukarela adalah simpanan anggota yang tidak mengikat, dapat dibayarkan dan diambil sewaktu-waktu.



BAB XVI
JANGKA WAKTU BERDIRINYA KOPERASI

Pasal  41
Koperasi ini didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.


BAB XVII
SISA HASIL USAHA

Pasal  42
1.      Sisa hasil usaha, yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan segala biaya, nilai penyusutan dan kewajiban-kewajiban lainnya dalam tahun buku itu.
2.      SHU terdiri atas 2 bagian :
a)      Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota.
b)      Yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota.
3.      Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai berikut:
a)      40% untuk dana cadangan.
b)      30% untuk anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota.
c)      5% untuk anggota/ anggota luar biasa menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
d)     5% untuk dana Pengurus.
e)      5% untuk dana Pegawai/ Karyawan.
f)       10% untuk dana Pendidikan Perkoperasian.
g)      5% untuk dana sosial.
4.      Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk bukan anggota dibagi sebagai berikut :
a)      50% untuk dana cadangan.
b)      10% untuk anggota/ anggota luar biasa menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar.
c)      5% untuk dana Pengurus.
d)     5% untuk dana Pegawai/ Karyawan.
e)      25% untuk dana Pendidikan Perkoperasian.
f)       5% untuk dana sosial.
5.      Penggunaan dana Pengurus dan dana Pegawai/ Karyawan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga/ Peraturan Khusus.
6.      Penggunaan dana Pendidikan Perkoperasian dan dana sosial diatur oleh Pengurus setelah mendapatkan persetujuan Rapat Anggota.

Pasal 43
1.      Dana cadangan adalah kekayaan koperasi yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan tidak boleh dibagikan kepada anggota.
2.      Rapat anggota dapat memutuskan untuk menggunakan dana cadangan setinggi-tingginya 75% dari jumlah seluruh dana cadangan untuk perluasan usaha koperasi.
3.      Sekurang-kurangnya 25% dari dana cadangan harus disimpan di Bank yang disetujui oleh rapat anggota.
4.      Dana cadangan dapat pula digunakan untuk menutup kerugian yang diserita koperasi.


BAB XVIII
SANKSI

Pasal 44
1.      Setiap anggota yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Khusus dan Keputusan Rapat Anggota dapat diberhentikan dari keanggotaan.
2.      Sebelum sanksi sebagaimana ayat (1) pasal ini dijatuhkan, didahului dengan surat peringatan tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali dalam waktu 4 bulan.
3.      Apabila dalam tempo 1 (satu) tahun berturut-turut tidak melaksanakan kewajiban membayar simpanan wajib, diberhentikan dari keanggotaan yang sebelumnya didahului dengan surat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 4 bulan.
4.      Setiap anggota dalam tempo satu tahun tidak aktif dalam kegiatan usaha tidak memperoleh bagian sisa hasil usaha dari jasa usaha.

BAB XIX
TANGGUNGAN ANGGOTA

Pasal 45
1.      Bilamana koperasi dibubarkan dan pada penyelesaiannya ternyata kekayaan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajibannya, maka semua anggota diwajibkan menanggung kerugian itu sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimiliki.Kewajiban menanggung bagi anggota yang berhenti sebelum pembubaran koperasi, berlaku sejak anggota itu berhenti hingga akhir tahun buku yang menyusul setelah berakhirnya anggota tersebut.
2.      Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian mana yang menyebabkan kerugian, diselesaikan menurut hukum yang berlaku.

Pasal 46
Bila menurut kenyataan setelah koperasi dibubarkan masih terdapat adanya sisa kekayaan koperasi (kekayaan koperasi setelah dikurangi pelunasan terhadap segala perjanjian dan kewajiban-kewajibannya) dibagi kepada anggota.


BAB XX
PERSELISIHAN

Pasal 47
1.      Setiap perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan koperasi diselesaikan secara intern melalui pengurus atau rapat anggota.
2.      Jika dapat diselesaikan menurut ayat 1 pasal ini, maka dapat diselesaikan melalui jalur hukum.



BAB XXI
PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pasal 48
1.      Untuk kepentingan anggota koperasi dan kreditor terhadap pembubaran koperasi, dilakukan penyelesaian pembubaran, yang selanjutnya disebut penyelesaian.
2.      Penyelesaian dilakukan oleh tim penyelesai pembubaran yang diangkat dan dipilh oleh rapat anggota.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga Kopma ”Dr.Angka” ITS adalah aturan tertulis yang memuat ketentuan yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar Kopma ”Dr. Angka” ITS.

Pasal 2
Anggaran Rumah Tangga ini tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Kopma ”Dr. Angka” ITS

Pasal 3
Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat berubah, ditambah atau dikurangi dengan ketentuan Rapat Anggota dengan memperhatikan Anggaran Rumah Tangga ini


BAB II
USAHA

Pasal 4
Sesuai dengan ketenuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Anggaran Dasar, maka Kopma ”Dr. Angka”ITS dapat melakukan usaha – usah sebagai berikut :
a.       Simpan Pinjam yang pelaksanaannya diatur di dalam peraturan khusus
b.      Konsumsi, pengadaan penjualan keperluan sehari – hari dan souvenir khas ITS
c.       Jasa dimana pelaksanannya diatur di dalam peraturan Khusus
d.      Pengadaan barang tender dimana pelaksanaannya di atur di dalam peraturan khusus

Usaha di bidang pengembangan dan pembinaan SDM

Pasal 5
Anggota – anggota Kopma ”Dr. Angka” ITS memerlukan bimbingan, pembinaan, penerangan dan penyuluhan tentang perkoperasian. Karena itu pendidikan harus diarahkan kepada peningkatan (upgrading) dengan jalan antara lain :
  1. Mengadakan diskusi
  2. Mengadakan ceramah – ceramah
  3. Menyediakan perpustakaan
  4. Mengikutu seminar – seminar
  5. Mengusahakan pengiriman anggota dengan tugas belajar dan sebagainya

BAB III
Pasal 6
Dalam pencalonan Pengurus, semua tata cara dan persyaratan ditetapkan oleh panitia ad Hoc RAT


Pasal 7
Panitia Ad Hoc RAT adalah pengurus, pengawas dan atau anggota yang telah di sahkan oleh surat Keputusan (SK) ketua pengurus

Pasal 8
Tugas dan wewenang Panitia Ad hoc :
  1. Menentukan dan mempersiapkan system pencalonan Pengurus dan Pengawas
  2. Mempersiapkan hal – hal yang di anggap perlu untuk di bahas di RAT
  3. Panitia Ad Hoc bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan RAT

Pasal 9
Susunan anggota Pengurus yang terpilih diumumkan kepada anggota


BAB IV
PENGAWAS

Pasal 10
Pengawas tidak gugur hak dan kewajibannya sebagai angota

Pasal 11
Kerja pengawas harus sesuai deangan garis – garis besar kepengawasan dan mekanisme kerja pengurus – pengawas

BAB V
PEMBUKUAN

Pasal 12
Pengurus berkewajiban menyelenggakan pembukuan yang baik dan tertib :
  1. Setiap kejadian harus dibukukan pada waktunya
  2. Setiap tanda bukti harus disimpan dan disusun dengan rapi
  3. Sekurang – kurangnya sebulan sekali harus mencocokkan angka di buku dengan jumlah uang dan atau barang yang ada
  4. Pada akhir tahun hafrus sudah siap untuk menutup buku dan membuat neraca dan perhitungan Laba Rugi yang kemudian disusun Laporan untuk Rapat Anggota Tahunan

Pasal 13
Pekerjaan tersebut pada pasal 12 ditugaskan kepada Biang Administrasi dan Keuangan dengan kepengawasan ketua pengurus

Pasal 14
Apabila pekerjaan pembukuan ditugaskan kepada orang lain, tanggung jawab tetap berada pada Bidang Administrasi dan keuangan

BAB VI
RAPAT – RAPAT
Pasal 15
Jenis – jenis Rapat yang diselenggarakan oleh KOPMA ”Dr. Angka”  ITS ialah :
  1. Rapat Pengurus
  2. Rapat Pengrus – pengawas
  3. Rapat Pengawas
  4. Rapat Intern Bidang
  5. Rapat Antar Bidang
  6. Rapat antar Bidang
  7. Rapat Anggota Tahunan
  8. Rapat Anggota Luar Biasa

Pasal 16
Rapat Pengurus adalah rapat yang dihadiri oleh pengurus dan atau asisten pengurus dan atau staf yang dilaksanakan minimal satu bulan sekali

Pasal 17
Rapat Pengurus – pengawas adalah Rapat yang dihadiri oleh pengurus dan pengawas dan atau undangan dan dilaksanakan pada kondisi khusus atau kebijaksanaan – kebijaksanaan tertentu

Pasal 18
Rapat pengawas adalah rapat yang dihadiri oleh pengawas

Pasal 19
Rapat intern bidang adalah rapat koordinasi yang dihadiri oleh pengurus, asisten pengurus dan staf bidang tersebut

Pasal 20
Rapat antar bidang adlah rapat koordinasi yang dihadiri oleh beberapa bidang

Pasal 21
Rapat Anggota Tahunan adalah yang dihadiri oleh seluruh anggota dan atau undangan yang dilaksanakan setiap tahun oleh Koperasi Mahasiswa ”Dr. Angka” ITS selambat – lambatnya pada bulan maret

Pasal 22
Satu bulan sebelum Rapat Anggota Tahunan di adakan, pengurus harus  mengadakan persiapan dan penyediaan bahan – bahan rapat seperti :
  1. Catatan rapat dan usulan – usulan penting
  2. Laporan kepengurusan baik mengenai organisasi maupun mengenai usaha dengan keuangannya
  3. Laporan kepengawasan
  4. Rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi tahun yang akan datang

Pasal 23
Supaya anggota dapat menyediakan waktu untuk menghadiri rapat anggota tahunan dan dapat mempelajari segala sesuatu yang akan dibicarakan dalam rapat anggota tahunan, maka undangan dan bahan – bahan rapat harus suhah dapat diterima anggota minimal 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pelaksanaan



Pasal  24
Setiap anggota yang hadir dalam rapat anggota harus mengisi daftar hadir dan menandatanganinya serta menunjukkan bukti keanggotaannya

Pasal 25
Pimpinan rapat sementara adalah panitia ad hoc sampai terpilihnya pimpinan rapat tetap dari anggota

Pasal 26
Pembahasan di dalam rapat sebagaimana yang tercantum di dalam pasal 15 harus dicatat didalam berita acara terutama keputusan – keputusan dan rekomendasi, supaya sewaktu – waktu dapat diperiksa sampai dimana keputusan – keputusan dan rekomendasi itu dijalankan dan dilaporkan pada pelaporan pertanggung jawaban

Pasal 27
Jika rapat anggota tahunan menghendaki ada perubahan dalam anggaran dasar koperasi atau pemikiran di luar Rapat anggota tahunan, maka untuk hal yang demikian ini maka pembahasannya diserahkan kepada peserta RAT

BAB VII
MODAL, PERUSAHAAN KOPERASI

Pasal 28
Ketentuan ketentuan pinjaman di atur di dalam peraturan khusus

Pasal 29
Pinjaman hanya dapat diminta dan diterima sudah disetujui pada rapat pengurus –pengawas

Pasal 30
Penerimaan lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 ayat 3 huruf (e) anggaran dasar ialah :
  1. Subsidi dan sebagainya yang tidak mengikat dan menghambat gerak langkah koperasi
  2. Penyerahan dari situ koperasi yang dibubarkan atau peleburan dua modal atau lebih
Pasal 31
Untuk kepentingan koperasi dan pengurus harus membatasi jumlah uang kas menurut keperluan dan selebihnya harus mendapat persetujuan Rapat Anggota

BAB VIII
SIMPANAN ANGGOTA

Pemupukan simpanan Anggota
Pasal 32
Memupuk simpanan anggota sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.1 anggaran dasar menjadi wewenang bidang PSDA, karena simpanan anggota merupakan modal koperasi ikut menentukan kelancaran usaha – usaha lainnya


Simpanan pokok
Pasal 33
1.      Perubahan simpana pokok berarti perubahan anggaran dasar yang hanya dapat dilakukan dengan keputusan Rapat Anggota luar biasa
2.      jumlah simpanan pokok sebesar Rp. 8000,00 dan harus dibayar sekaligus

simpanan wajib
pasal 34
besarnya simpanan wajib ditetapkan Rp. 2000,00 perbulan dan dapat dibayarkan sekaligus dalam 1 (satu) tahun

simpanan sukarela
pasal 35
pengembalian simpanan wajib dan simpanan sukarela dan ditetapkan di dalam peraturan khusus


BAB IX
HASIL USAHA

Pasal 36
1.      Faktor – faktor yang mempengaruhi  besarnya sisa Hasil Usaha tiap – tiap anggota adalah :
a.             Besarnya simpanan pokok
b.            Besarnya simpanan wajib sampai dengan tahun buku yang bersangkutan, untuk selebihnya perhitungannya sama dengan perhitungan simpanan sukarela
c.             Besarnya simpanan sikarela
d.            Keaktifan anggota dalam berbelanja di kopma ”Dr. Angka” ITS
e.             Keaktifan anggota dalam kegiatan kopma ”Dr. Angka” ITS
2.      Besarnya prosentase perhitungan sebagaimana tersebut di ayat (1) diatur di dalam peraturan khusus

Pasal 37
1.      Penyisihan untuk persediaan pajak yang besarnya ditetapkan oleh Rapat Anggota Tahunan, dilakukan dengan memotong dari pendapatan perusahaan koperasi ”Dr.Angka” ITS Sebelum menjadi sisa hasil usaha sebagaiman dimaksud dalam pasal 42 anggaran dasar.
1)      Dana – dana
a.       Cadangan
b.      Kesejahteraan anggota
c.       Pengurus
d.      Karyawan
e.       Pendidikan koperasi
f.       Sosial
Pada dasarnya harus di pisahkan dari kas, agar sewaktu waktu perlu dibayarkan selalu tersedia.
2.      Dana cadangan bila perlu dapat dipakai untuk modal usaha sebanyak – banyaknya 75% sebagaimana dalam pasal 43 ayat 2 anggaran Dasar
Komentar